Senin, 26 September 2011

KISAS YANG TIDAK KISASI

KISAS YANG TIDAK KISASI
Masdar Farid Mas’udi Rais Syuriah PBNU

Secara harfiah qishash (kisas) berarti pembalasan setimpal, utang nyawa dibayar nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka dibayar luka yang sama (QS Al Maidah 45)
Pola hukuman kisas pertama kali diperkenalkan Kitab Perjanjian Lama untuk umat Yahudi, diteruskan oleh umat Kristiani dan selanjutnya diadopsi oleh Umat Islam, melalui kitab sucinya, Alquran. Tujuannya untuk menggantikan pola hukuman yang lama yang penuh dendam kesumat dan menganut kaidah : “Pembalasan mesti lebih kejam dari tindakan”. Hukum kisas berfungsi mereformasi pola hukuman yang tidak adil dan berlebihan itu.

OBYEKTIF VS INTERPRETATIF
Namun, persoalan utama di jagat hokum, selalu bukan pada teks normative ataupun sumbernya. Ketentuan hokum dari kitab suci atau lembaga demokrasi yang dijunjung tinggi akan kehilangan martabat manakala pelaksanaannya jatuh ke tangan aparat penegak hokum yang hatinya berdaki. Norma hokum adalah ketentuan normative yang bersifat obyektif, sementara penerapannya selalu bersifat interpretative dan subyektif. Tentu saja puncak malapetaka adalah jika secara normative ketentuan hukumnya sendiri sudah cacat, sementara hakim dan segenap aparat penegaknya juga berasal dari jajaran manusia yang tidak bermartabat.
Dalam teori ataupun tradisi hokum islam, tidak semua aksi pembunuhan atau pencederaan fisik dihukum dengan kisas. Hanya pembunuhan dan pencederaan yang dilakukan secara sengaja (al amd) dan tanpa hak (dhulman) yang boleh di hokum dengan kisas.
Misalnya, pembunuhan oleh perampok, pembunuh maniak, atau pembunuhan serampangan oleh teroris. Pembunuhan atau penghilangan nyawa secara tak sengaja (salah tembak oleh aparat, misalnya) atau dalam rangka mempertahankan diri tidak dikenai kisas. Pertanyaannya, termasuk kategori manakah pembunuhan yang dilakukan para TKI kita?.
Dari berbagai segi, tidaklah masuk akal kalau dikatakan pembunuhan oleh TKI kita terhadap majikan atau keluarganya dilakukan secara sengaja dan semata-mata dengan niat menghilangkan nyawa seperti dilakukan oleh para teroris, perampok, atau pembunuh maniak berdarah dingin.
Mereka adalah orang-orang susah yang sengaja pergi jauh mengadu nasib dengan satu tujuan yang sangat sederhana tetapi mulia, mencari nafkah buat keluarga yang susah didapat di negerinya sendiri. Untuk itu mereka telah ikhlas menanggung pengorbanan luar biasa, dengan meninggalkan anak dan suami atau istri serta kampong halaman yang dicintainya. Tak bisa dibantah pembunuhan yang dilakukan oleh TKI kita apalagi TKI perempuan berlangsung dalam keterpaksaan dan tekana batin yang luar biasa. Dalam rangka membela diri atas kezaliman demi kezaliman yang dilakukan oleh majikan dan/atau keluarganya terhadap mereka. Fakta ini mutawattir, tak terbantahkan.
Maka ketika hakim atau pengadilan setempat menghukum TKI kita dengan kisas mati, jelas tak adil, tak setara, dan tak bisa diterima. Katakanlah pembunuhan yang dilakukan TKI kita harus dibayar dengan kisas pembunuhan atas jiwa mereka. Pertanyaannya, mana hukuman dari pengadilan setempat terhadap sang majikan sebagai ganjaran atas serentetan kezaliman yang dilakukan terhadap TKI Kita. Kenapa kezaliman-kezaliman pihak majikan diabaikan begitu saja oleh hakim, tidak pernah ada tuntutan balasannya?

ADA KETIDAKADILAN
Dengan pola hukuman seperti ini, jelas ada ketidakadilan yang menusuk hati. TKI kita menderita dua hal: pertama, rentetan kezaliman demi kezaliman yang dilakukan oleh majikan; kedua, pembunuhan atas nama kisas yang ditimpakan pengadilan. Sebaliknya majikan hanya menerima satu hal, yakni pembunuhan yang dilakukan oleh TKI kita yang notabene terjadi karena tekanan kezaliman sang majikan. Dengan kata lain, majikan menerima satu derita (pembunuhan oleh TKI kita), sementara TKI kita memikul dua derita: pembunuhan atas nama kisas dan serentetan kezaliman dari majikan. Jelas ini tidak adil, tidak sesuai prinsip kesetimpalan yang justru hendak ditegakkan dengan hokum kisas. Dengan kata lain, hokum kisas yang ditegakkan dengan tidak “kisasi”.
Rasulullah SAW bersabda, “hindarilah hudud (hukuman mati, potong tangan, rajam atau cambuk) semampu mungkin manakala disana ada celah untuk menghindar. Salah dalam memberikan ampunan adalah lebih baik daripada salah dalam menjatuhkan hukuman.
Hadits di atas telah menjadi kaidah hokum acara oleh semua mazhab fikih islam. Ini karena sekali leher dipancung, tangan telah dipotong, lemparan batu panas sudah dirajam tidak mungkin bisa direvisi lagi.
Khalifah Umar RA pernah menganulir hokum potong tangan atas seorang budak yang mencuri unta untuk dimakan bersama teman-temannya karena sang majikan membiarkan mereka dalam kelaparan. Sebaliknya sang majikan yang justru diwajibkan untuk mengganti unta yang dicuri oleh budaknya tadi.
Sejalan dengan pesan moral hadist tadi, bisa dipahami bahwa masyarakat beradab lebih condong pada hukuman dalam bentuk lain. Dengan demikian jika terjadi kesalahan, masih ada ruang untuk memperbaiki. Misalnya, hukuman denda, sita kekayaan, kurungan, atau kerja social yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Hal ini sama sekali tidak menyalahai hukum agama manapun dan dalam kadar apapun.
Adalah keliru kalau sampai ada anggapan bahwa semakin banyak leher yang ditebas, semakin banyak tangan yang dipotong, semakin banyak batu-batu panas dirajamkan, semakin islami pula masyarakat atau bangsa bersangkutang. Masyarakat islami yang sejati justru adalah masyarakat yang sedikit mungkin menghukum orang. Hal ini bukan karena hukum tidak ditegakkan, melainkan karena sedikitnya jumlah orang yang bernafsu melakukan kejahatan.
Bagaimana mencapai keadaan ideal ini? Menurut saya, hanya ada satu jalan: keteladanan luhur dari para pemimpin yang di atas serta kesejahteraan segenap rakyat yang ada di bawah..

Doktrin Sesat Ahmadiyah

Doktrin Sesat Ahmadiyah

Jemaat Ahmadiyah memiliki kitab suci bernama Tadzkirah. Buku ini berisi mimpi-mimpi dan khayalan Mirza Ghulam Ahmad yang dicatat dan dikumpulkan menjadi buku.
Logo AhmadiyahMajelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengkaji buku ini dan sepakat menyimpulkan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi sesat dan menyesatkan.
Masyarakat harus mengetahui kesesatan Ahmadiyah dan doktrin mereka agar tidak tertipu bujuk rayu dan kebohongan jemaah Ahmadiyah.
Berikut ini adalah beberapa isi Tadzkirah, kitab suci Ahmadiyah yang menunjukkan ajaran kesesatan sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

1. Ahmadiyah menghina Allah, dengan mengaku sebagai anak Allah: "Engkau (Mirza Ghulam Ahmad) di sisi-Ku seperti kedudukan anak-anak-Ku, Engkau dari Aku dan Aku dari Engkau." (Tadzkirah hal 436).
2. Mirza Ghulam Ahmad meyakini menyatu dengan Allah: "Maka Aku melihat bahwa roh-Nya meliputiku dan bersemayam (berada) di badanku dan mengurungku dalam lingkungan keberadaan-Nya, sehingga tidak tersisa dariku satu (atom) pun. Dan aku melihat badanku, ternyata anggota badan-Nya Allah, dan mata-Nya adalah matanya Allah, & lidahnya adalah lidah-Nya pula." (Tadzkirah hal 196).
3. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sederajat dgn ke-Esa-an Allah: "Wahai Ahmad-Ku, Engkau adalah tujuan-Ku, kedudukan-Mu di sisi-Ku sederajat dengan ke-Maha-Esaan-Ku, Engkau terhormat pada pandangan-Ku." (Tadzkirah, hal 579)
4. Mirza Ghulam Ahmad mengaku lebih sempurna dari Allah: "Nama Mirza Ghulam Ahmad sangat sempurna, sedang nama Allah tidak sempurna."
5. Ahmadiyah mengkafirkan umat Islam yang bukan non-Ahmadiyah: "Bahwa Allah telah memberi kabar kepadanya, sesungguhnya orang yang tidak mengikutimu dan tidak berbaiat padamu dan tetap menentang kepadamu, dia itu adalah orang yang durhaka kepada Allah dan rasul-Nya dan termasuk penghuni Neraka jahim”. (Tadzkirah, hal 342).
6. Jemaat Ahmadiyah tak boleh salat dengan non-Ahmadiyah: "Sesungguhnya Allah telah menjelaskan padaku, bahwa setiap orang yang telah sampai padanya dakwahku kemudian dia tidak menerimaku, maka dia bukanlah seorang Muslim dan berhak mendapatkan siksa Allah." (Tadzkirah, hal 600).
7. Ahmadiyah mengklaim Tadzkirah sebagai kitab suci yang paling benar: "Sesungghuhnya kami telah menurunkan kitab suci Tadzkirah ini dekat dengan Qadhian (India). Dan dengan kebenaran kami menurunkannya dan dengan kebenaran dia turun." (Tadzkirah, hal 637).
8. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Rasulullah: "Dan katakanlah, Hai manusia sesungguhnya saya rasul Allah kepada kamu sekalian." (Tadzkirah, hal 352).
9. Semua manusia harus tunduk kepada Mirza Ghulam Ahmad: "Kami tempatkan manusia di bawah telapak kakimu." (Tazkirah, hal 744).
10. Mirza Ghulam Ahmad adalah utusan Allah: "Hai Ahmad, engkau telah dijadikan utusan-Ku." (Tazkirah, hal 487).
11. Anggota Ahmadiyah akan masuk surga: "Laknat Allah atas orang yang kafir. Diberkahi orang yang bersama-Mu dan orang di sekitar-Mu. (Tazkirah, hal 751).
Ringkasan Kesesatan Ahmadiyah
Written by ahmadiyah
Sunday, 10 April 2011 07:15
Ringkasan kesesatan Ahmadiyah

Dari hasil penelitian LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) ditemukan
butir-butir kesesatan dan penyimpangan Ahmadiyah ditinjau dari ajaran Islam yang
sebenarnya. Butir-butir kesesatan dan penyimpangan itu bisa diringkas sebagai berikut:


Ahmadiyah Qadyan berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad dari India itu adalah nabi dan rasul. Siapa saja yang tidak mempercayainya adalah kafir dan murtad.

Ahmadiyah Qadyan mempunyai kitab suci sendiri yaitu kitab suci “Tadzkirah”.


Kitab suci “Tadzkirah”adalah kumpulan “wahyu” yang diturunkan “Tuhan”
kepada “Nabi Mirza Ghulam Ahmad” yang kesuciannya sama dengan Kitab Suci
Al-Qur’an dan kitab-kitab suci yang lain seperti; Taurat, Zabur dan Injil, karena
sama-sama wahyu dari Tuhan.


Orang Ahmadiyah mempunyai tempat suci sendiri untuk melakukan ibadah haji
yaitu Rabwah dan Qadyan di India. Mereka mengatakan: “Alangkah celakanya
orang yang telah melarang dirinya bersenang-senang dalam Haji Akbar ke
Qadyan. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadyan adalah haji yang kering lagi
kasar”. Dan selama hidupnya “Nabi” Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah pergi
haji ke Makkah.


Orang Ahmadiyah mempunyai perhitungan tanggal, bulan dan tahun sendiri.
Nama-nama bulan Ahmadiyah adalah: 1. Suluh 2. Tabligh 3. Aman 4. Syahadah 5.
Hijrah 6. Ihsan 7. Wafa 8. Zuhur 9. Tabuk 10. Ikha’ 11. Nubuwah 12. Fatah.
Sedang tahunnya adalah Hijri Syamsi yang biasa mereka singkat dengan HS. Dan
tahun Ahmadiyah saat penelitian ini dibuat 1994M/ 1414H adalah tahun 1373 HS.
Kewajiban menggunakan tanggal, bulan, dan tahun Ahmadiyah tersendiri tersebut
di atas adalah perintah khalifah Ahmadiyah yang kedua yaitu: Basyiruddin
Mahmud Ahmad.

Berdasarkan firman “Tuhan” yang diterima oleh “Nabi” dan “Rasul” Ahmadiyah
yang terdapat dalam kitab suci “Tadzkirah” yang berbunyi:
Menunjukkan BAHWA AHMADIYAH BUKAN SUATU ALIRAN DALAM ISLAM,
TETAPI MERUPAKAN SUATU AGAMA YANG HARUS DIMENANGKAN
TERHADAP SEMUA AGAMA-AGAMA LAINNYA TERMASUK AGAMA ISLAM.
Artinya: “Dialah Tuhan yang mengutus Rasulnya “Mirza Ghulam Ahmad” dengan
membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas segala
agama-agama semuanya. (kitab suci Tadzkirah hal. 621).

Secara ringkas, Ahmadiyah mempunyai nabi dan rasul sendiri, kitab suci sendiri,
tanggal, bulan dan tahun sendiri, tempat untuk haji sendiri serta khalifah sendiri yang
sekarang khalifah yang ke 4 yang bermarkas di London Inggris bernama: Thahir Ahmad.
Semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib tunduk dan taat tanpa reserve kepada
perintah dia. Orang di luar Ahmadiyah adalah kafir, sedang wanita Ahmadiyah haram
dikawini laki-laki di luar Ahmadiyah. Orang yang tidak mau menerima Ahmadiyah tentu
mengalami kehancuran.

PMB Kota Batam Terpilih

PMB Kota Batam terpilih Drs. Zulkarnain Umar, SAg,MH, telah mengangkat Ust Riki Sholihin (anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi FKB)menjadi Sekretaris umum) melalui serangkaian pemilihan Ust Zulkarnain memilih beliau karena bukan karena orang partai dan berduit tapi lebih kepada beliau adalah seorang muballiqh jebolan ponpes dan sarjana IAIN serta dianggap mampu mengemban amanah organisasi, yakinlah bahwa PMB tidak akan terseret ke politik praktis (demikian penjelelasan Ketum PMB Kota batam) menanggapi sms yang dikirimkan anggota yang merasa bahwa PMB telah dibawa ke arah persoalan politik dengan mengangkat beliau. Apakah Ust Zulkarnain juga akan mengangkat ust riki sholihin sebagai sekum seandainya dia bukan anggota dewan (wallahu'alam)